Berikut jasa konsultan pajak yang kami tangani :
Jasa Kepatuhan Pajak
Jasa Kepatuhan Pajak
Kami membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan
menurut ketentuan-ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Yakni dalam hal
menghitung, mempersiapkan dan membayarkan pajak yang terutang dengan SSP, dan
melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Yang meliputi: SPT
PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 23SPT PPh Final, SPT PPN/PPn BM (SPT selama
Manual atau eSPT PPN)
Jasa Perencanaan Pajak
Kami membantu Anda dalam perencanaan guna meningkatkan
efisiensi manajemen
pajak dengan melakukan identifikasi alternatif terbaik sesuai peraturan
perpajakan yang berlaku. Layanan ini juga mencakup pengaturan skema transaksi
alternatif sesuai metode akuntansi, yang bertujuan untuk meminimalkan beban
pajak dan memaksimalkan keuntungan perusahaan Anda.
Jasa Telaah Pajak
Kami membantu Anda untuk meninjau kepatuhan pajak perusahaan,
mengidentifikasi potensi pajak perusahaan Anda dan memberikan rekomendasi untuk
meminimalkan beban pajak. Kami akan mereveiw semua aktivitas bisnis perusahaan
yang berdampak kepada timbulnya beban pajak. Termasuk evaluasi data dan transaksi
pada saat perusahaan akan melakukan restitusi pajak. Layanan ini juga mencakup
ulasan kepatuhan pajak untuk pra-IPO, penggabungan, likuidasi,dll.
Jasa Pendampingan Dalam Pemeriksaan
Kami akan melakukan pendampingan dan atau mewakili
perusahaan Anda apabila dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak. Hal
ini guna memastikan perusahaan Anda dalam menerima ketetapan pajak sesuai
dengan keadaan sesungguhnya, dimana dikhawatirkan karena ketidaktahuan
perusahaan dalam pemeriksaan akan menimbulkan beban pajak yang memberatkan
perusahaan. Disini kami juga akan membantu Anda didalam menyiapkan
dokumen-dokumen dan skema akuntansi perusahaan yang diperlukan dalam
proses pemeriksaan tersebut.
Jasa Konsultasi
Kami akan melayani konsultasi secara berkelanjutan maupun
konsultasi pada masalah-masalah perpajakan tertentu yang sedang dihadapi oleh
perusahaan Anda. Hal ini guna memberikan solusi yang terbaik bagi masalah pajak
yang dihadapi perusahaan Anda. Layanan dapat dilakukan melalui e-mail, faksimili, telepon, teleconference, atau langsung
pertemuan dengan Tim konsultan kami.
Jasa Restitusi Pajak
Kami membantu anda di dalam menyiapkan, menyampaikan hingga
penyelesaian proses Restitusi Pajak perusahaan Anda, baik secara masa maupun
tahunan. Hal ini guna memastikan perusahaan anda memperoleh restitusi pajak
sesuai yang perusahaan harapkan dan tentunya sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku.
Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Kami membantu Anda didalam penyelesaian sengketa pajak,
yakni proses keberatan pajak, proses banding di pengadilan pajak hingga proses
PK di Mahkamah Agung. Layanan ini ditujukan untuk memastikan bahwa sengketa
pajak diselesaikan dengan adil dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Jasa Administrasi Pajak
Layanan kami adalah membantu perusahaan Anda dalam menangani
administrasi pajak secara efektif dan efisien. Layanan ini mencakup, antara
lain, pendaftaran dan/atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses pemindahbukuan (Pbk)
akun pajak, permohonan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing,
pemusatan PPN, dll.
www.konsultanpajakinfo.com
www.konsultanpajakinfo.com